Kamis, 17 Maret 2016

OJK (Visi Misi, Tugas & Fungsi)

Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah suatu lembaga negara yang didirikan berdasarkan UU No.21 Tahun 2011 yang mandiri dan tidak terpengaruh oleh campur tangan pihak lain, memiliki fungsi, tugas dan wewenang dalam pengaturan, pengawasan dan penyelidikan kepada keseluruhan kegiatan di bidang jasa keuangan. Pimpinan tertinggi Otoritas Jasa Keunagan adalah dewan komisioner uang memiliki sifat kolektif dan kolegial. Anggota dewan komisioner yang memiliki tugas memimpin pelaksanaan pengawasan pada setiap kegiatan jasa keuangan dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada dewan komisioner adalah kepala eksekutif.

Visi


Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.

Misi
Misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah:
1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
2. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;

3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.​​

Tugas OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.

Fungsi OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar