Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah suatu lembaga negara yang
didirikan berdasarkan UU No.21 Tahun 2011 yang mandiri dan tidak terpengaruh
oleh campur tangan pihak lain, memiliki fungsi, tugas dan wewenang dalam
pengaturan, pengawasan dan penyelidikan kepada keseluruhan kegiatan di bidang
jasa keuangan. Pimpinan tertinggi Otoritas Jasa Keunagan adalah dewan
komisioner uang memiliki sifat kolektif dan kolegial. Anggota dewan komisioner
yang memiliki tugas memimpin pelaksanaan pengawasan pada setiap kegiatan jasa keuangan
dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada dewan komisioner adalah kepala
eksekutif.
Visi
Visi
Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi lembaga
pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan
konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi
pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan
kesejahteraan umum.
Misi
Misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah:
1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor
jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
2. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan
dan stabil;
3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Tugas OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan
pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan,
sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.
Fungsi OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi
menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap
keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar