Di era tahun 1990-an sempat beredar isu ada satu bank swasta
nasional yang diberitakan mengalami kalah kliring besar. Dan kondisi panik pun
menerpa masyarakat khususnya mereka yang memiliki dana di bank tersebut.
Untunglah ada tulisan di sebuah media massa nasional yang menegaskan bahwa
kalah kliring dalam aktifitas perbankan itu sesuatu yang biasa. Bisa saja di
satu hari sebuah bank mengalami kalah kliring besar, tapi keesokan harinya
justru mengalami kondisi sebaliknya. Kepanikan nasabahpun mereda. Lalu apa yang
dimaksud dengan kalah kliring ?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, arti kliring adalah
pertukaran warkat (bisa berupa cek, giro/bilyet, nota debet/kredit dan lainnya)
atau data keuangan elektronik antar peserta (bank) kliring baik atas nama
peserta (bank) maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya
diselesaikan pada waktu tertentu. Jadi, jika ada peserta (bank) kliring yang
mengalami kalah kliring itu artinya bank tersebut mendapat banyak kewajiban
pembayaran ke sejumlah peserta (bank) kliring lainnya yang tak sebanding dengan
hak (tagihan) pembayaran pada satu hari kerja kliring.
Sistem kliring yang dilaksanakan BI saat ini sudah dapat
berlangsung secara nasional melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI).
Maksudnya, proses kliring baik kliring debet maupun kliring kredit yang
penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Selain itu ada tiga sistem
kliring lain yang lazim dikenal, yakni Sistem manual, Sistem Semi Otomasi, dan
Sistem Otomasi. Kliring manual adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dalam
perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring serta pemilihan warkat dilakukan
secara manual oleh setiap peserta kliring. Perhitungan kliring didasarkan pada
warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar