Selasa, 12 Mei 2015

Indonesia Negara Dengan Sistem Konstitusional

           Sistem pemerintahan Indonesia sendiri dapat kita telusuri melalui UUD 1945, dimana secara jelas dalam Bab I Pasal 1 (3) disebutkan bahwa, “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Sedangkan paska reformasi 1998, Indonesia telah memasuki tahap baru dalam demokrasinya. Setelah sekitar 32 tahun di bawah bayang-bayang demokrasi semu, warga negara Indonesia dapat mengecap indahnya ”fasilitas premium” demokrasi yaitu kebebasan berpendapat serta pemilihan umum langsung (sejak 2004). Demokrasi yang merujuk pada hukum sendiri merupakan bentuk dari demokrasi konstitusional. Indonesia merupakan sebuah Rechtstaat (negara hukum), bukan Machtstaat yang merupakan negara dengan berdasarkan kekuasaan saja.
Demokrasi Konstitusional sendiri memiliki ciri tersendiri, yaitu terbatasnya kekuasaan pemerintah serta tidak dibenarkannya tindakan sewenang-wenang pemerintah kepada masyarakat.[3] Kedua hal itu termaktub secara gamblang dalam konstitusi, yang menjadi acuan bagi pemerintah.[4] Ciri tersebut memiliki nafas yang sama dengan pernyataan Lord Acton, “power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely” (manusia yang memiliki kekuasaan cenderung akan menyalahgunakannya, dan apabila manusia memiliki kekuasaan yang absolut atau tidak terbatas, tentunya akan disalahgunakan”. Pemisahan dan/ pembagian kekuasaan, sehingga kekuasaan tidak terpusat hanya pada satu lembaga atau individu, dalam prakteknya di Indonesia dapat dilihat melalui tiga lembaga negara utama yang berperan dalam menjalankan roda pemerintahan, yaitu eksekutif (presiden), legislatif (DPR dan MPR) serta yudikatif (MA).

Sama halnya dengan sang induk, demokrasi konstitusional juga berkembang merespon pada tuntutan zamannya. Setelah pada abad 19 menitikberatkan pada penegakan hukum serta HAM, dalam perkembangannya dewasa ini, terdapat syarat-syarat bagi penyelenggaraan demokrasi konstitusional, yaitu:
1. perlindungan konstitusionil, yang mencakup perlindungan terhadap hak-hak individu serta prosedur untuk memperoleh perlindung tersebut
2. badan kehakiman yang bebas dan tidak
3. pemilihan umum yang bebas
4. kebebasan untuk menyatakan pendapat
5. kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi
6. pendidikan kewarganegaraan (civic education).


Ciri-Ciri Negara dengan Sistem Konstitusional
1. Demokrasi
2. Nasionalisme
3. pengaturan terhadap kekuasaan-kekuasaan yang ada dalam negara dan hubungannya dengan masyarakat
4. jaminan hak asasi manusia
5. kewenangan yang diatur dan jelas mengenai lembaga-lembaga keuasaan sehingga tidak terjadi abuse.
6. ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental
7. adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental

Kedaulatan Tertinggi Berada di Tangan Rakyat
Teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Rakyat memberikan kekuasaannya kepada penguasa untuk menjalankan pemerintahan melalui sebuah perjanjian yang disebut kontrak social. Penguasa negara dipilih dan ditentukan atas kehendak rakyat melalui perwakilan yang duduk dalam pemerintahan.
Demikian pula sebaliknya, penguasa negara harus mengakui dan melindungi hak-hak rakyat serta menjalankan pemerintahan berdasarkan aspirasi rakyat. Apabila penguasa negara tidak dapat menjamin hak-hak rakyat dan tidak bisa memenuhi aspirasi rakyat, maka rakyat dapat mengganti penguasa tersebut dengan penguasa yang baru. Penganut teori ini adalahSolon, John Locke, Montesquieu dan J.J. Rousseau. Teori kedaulatan rakyat hampir diterapkan di seluruh dunia, namun pelaksanaannya tergantung pada rezim yang berkuasa, ideologi dan kebudayaan masing-masing negara.

Rakyat merupakan unsur yang pertama kali berkehendak membentuk suatu negara, dan rakyat pulalah yang merencanakan, merintis, mengendalikan dan menyelenggarakan pemerintahan negara. Oleh sebab itulah rakyat merupakan faktor terpenting dan utama dalam pembentukan suatu negara. Rakyat dalam hal ini dapat diartikan sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa solidaritas dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar