Asas Ius Sanguinis adalah asas pemberian
kewarganegaraan berdasarkan keturunan orang tuanya. Negara yang menganut asas
ini akan mengakui kewarganegaraan seorang anak sebagai warga negaranya apabila
orang tua dari anak tersebut adalah memiliki status memiliki kewarganegaraan
negara tersebut (dilihat dari keturunannya). Asas ini akan berakibat munculnya
suatu etnis yang majemuk.contoh negara yang menganut asas ini adalah negara
negara yang memiliki sejarah panjang seperti negara negara Eropa dan Asia.
- China
- Kroasia
- Jerman
- India
- Jepang
- Malaysia
Asas Ius Soli adalah asas pemberian kewarganegaraan
berdasarkan tempat kelahiran (terbatas). Negara yang menganut asas ini akan
mengakui kewarganegaraan seorang anak yang lahir sebagai warga negaranya
hanya apabila anak tersebut lahir di wilayah negaranya tanpa melihat siapa dan
dari mana orang tua anak tersebut berasal. Asas ini memungkinkan adanya bangsa
yang modern dan multikultural tanpa dibatasi oleh ras, etnis, agama dan lain
lain.
Contoh beberapa negara yang menganut asas Ius Soli,
yaitu:
- Argentina
- Brazil
- Jamaika
- Kanada
- Meksiko
- Amerika Serikat
Masalah yang timbul dari kedua asas ini, yaitu:
1. Bipatride
Yakni timbulnya 2
kewarganegaraan. Hal ini terjadi karena seorang Ibu berasal dari negara yang
menganut asas ius sanguinis melahirkan seorang anak di negara yang menganut
asas ius soli. Sehingga kedua negara (negara asal dan negara tempat kelahiran) sama-sama
memberikan status kewarganegaraannya.
Misalnya:
Asep dan Nani adalah suami isteri yang bernegara B atau berasas Ius Sanguinis. Mereka berdomisili di negara A yang berasas Ius Soli . Kemudian lahirlah anak mereka, Udin. Menurut negara B yang menganut asas Ius Sanguinis, Udin adalah warga negaranya karena mengikuti kewarganegaraan orang tuanya. Begitu pula menurut negara A yang menganut asas Ius Soli, Udin juga warga negaranya, karena tempat kelahirannya di negara A yang menganut asas Ius Soli. Dengan demikian Udin mempunyai status dua kewarganegaraan atau Bipatride.
Asep dan Nani adalah suami isteri yang bernegara B atau berasas Ius Sanguinis. Mereka berdomisili di negara A yang berasas Ius Soli . Kemudian lahirlah anak mereka, Udin. Menurut negara B yang menganut asas Ius Sanguinis, Udin adalah warga negaranya karena mengikuti kewarganegaraan orang tuanya. Begitu pula menurut negara A yang menganut asas Ius Soli, Udin juga warga negaranya, karena tempat kelahirannya di negara A yang menganut asas Ius Soli. Dengan demikian Udin mempunyai status dua kewarganegaraan atau Bipatride.
2. Apatride
Yakni kasus dimana seorang
anak tidak memiliki kewarganegaraan. Keadaan ini terjadi karena seorang Ibu
yang berasal dari negara yang menganut asas ius soli melahirkan seorang anak di
negara yang menganut asas ius sanguinis. Sehingga tidak ada negara baik itu
negara asal Ibunya ataupun negara kelahirannya yang mengakui kewarganegaraan
anak tersebut.
Misalnya:
Alex dan Marie adalah suami isteri yang bernegara A atau berasas Ius Soli. Mereka berdomisili di negara B yang berasas Ius Sanguinis. Kemudian lahirlah anak mereka, Amel. Menurut negara A yang menganut asas Ius Soli, Amel tidak diakui sebagai warganegaranya, karena lahir di negara lain. Begitu pula menurut negara B yang menganut asas Ius Sanguinis, Amel tidak diakui sebagai warganegaranya, karena orang tuanya bukan warganegara. Dengan demikian Amel tidak mempunyai kewarganegaraan atau Apatride.
Alex dan Marie adalah suami isteri yang bernegara A atau berasas Ius Soli. Mereka berdomisili di negara B yang berasas Ius Sanguinis. Kemudian lahirlah anak mereka, Amel. Menurut negara A yang menganut asas Ius Soli, Amel tidak diakui sebagai warganegaranya, karena lahir di negara lain. Begitu pula menurut negara B yang menganut asas Ius Sanguinis, Amel tidak diakui sebagai warganegaranya, karena orang tuanya bukan warganegara. Dengan demikian Amel tidak mempunyai kewarganegaraan atau Apatride.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar