1. Ketuhanan
Yang Maha Esa.
Ekstensi pada kehidupan :
- pengakuan
adanya kuasa Tuhan Yang Maha Esa.
- Menjamin
penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
- Menjamin
berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama.
- Bertoleransi
dalam beragama, dalam hal ini toleransi ditekankan dalam beribadah
menurut agamanya masing-masing.
- Negara
memberi fasilitator bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan
mediator ketika terjadi konflik agama.
- Tidak
memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada
orang lain.
3. Kemanusiaan yang
Adil dan Beradab.
Ekstensi pada kehidupan :
- Menempatan
manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan.
- Menjunjung
tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa.
- Mewujudnya
keadilan dan peradaban yang tidak lemah.
- Mengakui
persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia.
3. Persatuan
Indonesia.
Ekstensi pada kehidupan :
- Nasionalisme.
- Cinta
bangsa dan tanah air.
- Menggalang
persatuan dan kesatuan atau kekusaan, keturunan dan perbedaaan warna
kulit.
- Menumbuhkan
rasa senasib dan sepenaggungan.
- Mengembangkan
persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
4. Kerakyatan yang
Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.
Ekstensi pada kehidupan :
- Hakikat
sila ini adalah demokrasi.
- Permusyawaratan,
artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu
diadakan tindakan bersama.
- Dalam
melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama.
- Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
5. Keadilan Sosial
bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Ekstensi pada kehidupan :
- Kemakmuran
yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat.
- Seluruh
kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama
menurut potensi masing-masing.
- Melindungi
yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan
bidangnya.
- Mengembangkan
sikap adil terhadap sesama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar