Senin, 14 Maret 2016

Pengertian, Klasifikasi, Tugas & Fungsi BANK

Pengertian Bank

Bank adalah sebuah lembaga perantara keuangan yang memiliki wewenang dan fungsi untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan.
Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari definisi bank di atas dapat ditarik kesimpulan, yaitu bank merupakan suatu lembaga dimana kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti tabungan, deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana simpanan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk kredit maupun bentuk-bentuk lainnya.

Klasifikasi Bank

>> Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi <<
* Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan;
* Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan;
* Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan;
* Sebagai banker’s bank atau lender of last resort;
* Memelihara stabilitas moneter;
* Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi;
* Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
>> Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikan <<
Bank Milik Negara
Adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999, lahir bank pemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.

Bank Pemerintah Daerah
Adalah bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yaitu salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.

Bank Swasta Nasional
Setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun demikian, bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya menjadi PT tahun 1993.

Bank Swasta Asing
Adalah bank-bank umum swasta yang merupakan perwakilan (kantor cabang) bank-bank induknya di negara asalnya. Pada awalnya, bank-bank swasta asing hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta saja. Namun setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing ini diperkenankan untuk membuka kantor cabang pembantu di delapan kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar), Medan, dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Bank Umum Campuran
Bank campuran (joint venture bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.

>> Klasifikasi bank berdasarkan segi penyediaan jasa <<
Bank Devisa
Bank devisa (foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung transaksi-transaksi dalam skala internasional.

Bank Non Devisa
Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.

Tugas Bank


1. Tugas Bank Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Tugas bank menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter guna mencapai dan memelihara kestabilan nilai uang. Arah kebijakan tersebut didasarkan pada sasaran laju inflasi yang ingin dicapai dan juga memperhatikan berbagai sasaran ekonomi makro lainnya, baik itu dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang. Implementasi kebijakan moneter dilakukan dengan menetapkan suku bunga. Dalam hal ini Perkembangan indikator tersebut dikendalikan melalui piranti moneter tidak langsung yaitu menggunakan operasi pasar terbuka, penetapan cadangan wajib minimum bagi perbankan dan penentuan tingkat diskonto.

 
2. Tugas Bank Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaranTugas bank mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang serta mencabut, menarik dan juga memusnahkan uang dari peredarannya. Namun dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, bank berwenang melaksanakan, memberi persetujuan maupun perizinan atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, hal ini meliputi sistem transfer dana baik yang bersifat real time, sistem kliring maupun juga sistem pembayaran lainnya misalnya sistem pembayaran berbasis kartu.
  Dalam mewujudkan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman dan handal, Bank secara terus menerus melakukan pengembangan sesuai dengan standar yang ditetapkan yaitu Blue Print Sistem Pembayaran Nasional. Pengembangan ini direalisasikan dalam bentuk kebijakan dan ketentuan yang kemudian diarahkan pada pengurangan risiko pembayaran antar bank dan peningkatan efisiensi dalam pelayanan jasa sistem pembayaran. Dengan penerapan sistem pembayaran yang lancar dan aman merupakan salah satu prasayarat dari keberhasilan pencapaian tujuan kebijakan moneter bank.


3. Tugas Mengatur dan Mengawasi Bank
Tugas bank mengatur dan mengawasi merupakan salah satu tugas yang penting untuk menciptakan system perbankan yang pada akhirnya dapat mendorong efektivitas dari kebijkan moneter. Perbankan selain menjalankan fungsi intermediasinya, juga berfungsi sebagai media transmisi dari kebijakan moneter serta pelayan jasa sistem pembayaran.

Fungsi Bank
Berbicara mengenai fungsi bank, maka fungsi bank yaitu : fungsi bank sebagai agent of trust, fungsi bank sebagai agent of develovment dan fungsi bank sebagai agent of services.

1. Fungsi Bank Sebagai Agent Of Trust
fungsi bank sebagai agent of trust adalah suatu lembaga yang berlandasakan pada kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankan ialah kepercayaan, baik sebagai penghimpun dana maupun penyaluran dana. Dalam hal ini Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank jika dilandasi dengan kepercayaan. Dalam fungsi bank ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana (nasabah) maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini juga akan terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini sangatlah penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan, baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana ini.

2. Fungsi Bank Sebagai Agent Of Development
Fungsi bank sebagai agent of development ialah suatu lembaga yang memobilisasi dana guna pembangunan ekonomi suatu negara. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangatlah diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Dalam hal ini bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan untuk investasi,  distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak terlepas dari adanya penggunaan uang.

3. Fungsi Bank Sebagai Agent Of ServicesFungsi bank sebagai agent of service merupakan lembaga yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam hal ini bank memberikan jasa pelayanan perbankan kepada masyarakat agar masyarakat merasa aman dan nyaman dalam menyimpan dananya tersebut. Jasa yang ditawarkan bank ini sangat erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar