Selasa, 07 April 2015

Pengertian Bangsa dan Negara, serta Hak dan Kewajiban Warga Negara

BANGSA

Bangsa adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Keinginan membentuk nation bersama muncul karena adanya persamaan nasib dan sejarah sehinggamenimbulkan persatuan dalam suatu komunitas masyarakat membentuk kesadaran berbangsa.
Kesamaan itu meliputi aspek budaya, bahasa, agama dan tradisi. Inilah proses yang mendasari terbentuknya sebuah kesadaran bersatu, bergabung dan berbangsa di mana pun di seluruh dunia.
Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa
2. Satu kesatuan daerah
3. Satu kesatuan ekonomi
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya


NEGARA

Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.

Selain pengertian tersebut. Adapun pengertian-pengertia negara bedasarkan pendapat beberapa ahli, diantaranya adalah :
Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko : Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.


HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA

Setiap negara memiliki hak dan kewajiban masing-masing terutama untuk warga negaranya. Hak adalah sesuatu yang mutlak yang menjadi milik kita jika sudah melaksanakan kewajiban dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri, sedangkan pengertian dari kewajiban sendiri adalah sesuatu yang memang dituntut harus kita lakukan atau kerjakan dan memang harus dillakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Ada beberapa hak dan kewajiban yang memang dimiliki oleh setiap warga negara, yaitu :
Hak warga Negara :
Beberapa hak-hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 :
–          Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26).
–          Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1).
–          Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
–          Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
–          Hak bela negara (pasal 27 ayat 3).
–          Hak untuk hidup (pasal 28A).

Kewajiban warga negara :
Beberapa kewajiban yang harus dipenuhi sebagai warga negara :
–          Melaksanakan aturan hukum.
–          Menghargai hak orang lain.
–          Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya.
–          Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas-tugasnya.
–          Membayar pajak.
–          Menjadi saksi di pengadilan.

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan peghidupan yang layak, tetapi kenyataannya banyak sekali warga negara yang tidak bisa mendapatkan haknya dan susah untuk hidup dalam kesejahteraan . Semua terjadi karena terlalu banyak pejabat tinggi yang terlebih dahulu mendahulukan hak daripada kewajiban mereka dan karena itulah dapat terjadi kesenjangan sosial antara masyarakat dengan para pejabat tinggi negeri.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar